Pasal 8
Prosedur Rekonsiliasi atas realisasi pendapatan BM-DTP dan belanja subsidi BM-DTP dilaksanakan sebagai berikut : a. Rekonsiliasi atas realisasi belanja subsidi BM-DTP dengan realisasi pendapatan BM-DTP dilakukan tiga pihak antara Satker Belanja Subsidi BM-DTP, Kuasa BUN Pusat (Direktorat PKN) dan KP-DJBC setiap triwulan;
b. Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) termasuk data perbedaan pencatatan antara ketiga pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. Contoh Format BAR sebagaimana dimaksud pada huruf b ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini; d. Prosedur rekonsiliasi di tingkat Pengguna Anggaran Belanja Subsidi dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang mengatur tentang tata cara penyusunan dan penyajian laporan keuangan belanja subsidi dan belanja lain-lain.
