PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 87-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN ANGGARAN BAGIAN...
Pasal 6
(1) BA 999.08 jenis belanja lain-lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c digunakan untuk menampung pos cadangan keperluan mendesak dan pos pengeluaran lainnya di luar pos cadangan keperluan mendesak. (2) Penggunaan anggaran BA 999.08 jenis belanja lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan usulan menteri/pimpinan lembaga kepada Menteri Keuangan.
