PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 87-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN ANGGARAN BAGIAN...
Pasal 5
(1) BA 999.08 jenis belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b digunakan untuk menampung cadangan tambahan dana tanggap darurat/siap pakai dan bantuan penanggulangan pasca bencana di beberapa daerah. (2) Penggunaan anggaran BA 999.08 jenis belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan usulan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana kepada Menteri Keuangan.
