PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 87-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN ANGGARAN BAGIAN...
Pasal 2
(1) Alokasi anggaran BA 999.08 ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN- Perubahan. (2) Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran BUN berwenang MENETAPKAN penggunaan anggaran pada BA 999.08 dalam tahun anggaran berjalan sebagaimana ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan.
