Peraturan Menteri Nomor 87-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 77/PMK.01/2020 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN 2020-2024
regulation_id: PERMENKEU_87-pmk-01-2021_2021 source: peraturan.go.id permalink: 17-crpginfra/scraped-md/permenkeu-87-pmk-01-2021-2021
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No. 768, 2021 KEMENKEU. Renstra 2020-2024. Perubahan.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 87/PMK.01/2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 77/PMK.01/2020 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN 2020-2024
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024; b. bahwa untuk mewujudkan konsistensi antar dokumen perencanaan dan keselarasan kebijakan pengelolaan sumber daya manusia serta strategi pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu dilakukan penyempurnaan atas rencana strategis Kementerian Keuangan tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. bahwa penyempurnaan atas rencana strategis Kementerian Keuangan tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah mendapatkan persetujuan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan www.peraturan.go.id 2021, No. 768 Nasional melalui surat Nomor B.133/M.PPN/D.1/PP.03.02 tanggal 26 Februari 2021; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor Tahun tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 679);
www.peraturan.go.id 2021, No. 768 MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 77/PMK.01/2020 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN 2020-2024.
Pasal I Ketentuan Bab III angka 3.4 huruf B mengenai pengelolaan sumber daya manusia yang optimal untuk mewujudkan sumber daya manusia yang adaptif dan technology savvy sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 679) diubah sehingga menjadi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
www.peraturan.go.id 2021, No. 768 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1Juli 2021
KEPALA BADAN
PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
2021, No. 768
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 87/PMK.01/2021
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR
77/PMK.01/2020
TENTANG
RENCANA
STRATEGIS KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN 2020-2024
B. Pengelolaan Sumber Daya Manusia yang Optimal untuk Mewujudkan Sumber Daya Manusia yang Adaptif dan Technology Savvy
Kondisi sumber daya aparatur Kementerian Keuangan saat ini. Data kondisi sumber daya manusia Kementerian Keuangan per tanggal 1 Januari 2020 berdasarkan basis data aplikasi Human Resources Information System (HRIS) dan telah memperhitungkan sejumlah 3.251 (tiga ribu dua ratus lima puluh satu) orang lulusan PKN STAN tahun 2019 yang ditempatkan pada unit Eselon I terhitung mulai tanggal 1 Desember 2019, sebagai berikut: a. Total pegawai Kementerian Keuangan per 1 Januari 2020 sejumlah 82.468 (delapan puluh dua ribu empat ratus enam puluh delapan) orang, termasuk Wakil Menteri Keuangan dan Staf Ahli.
b. Berdasarkan unit Eselon I, pegawai Kementerian Keuangan terbanyak berada di Direktorat Jenderal Pajak, yaitu sejumlah 46.468 (empat puluh enam ribu empat ratus enam puluh delapan) orang atau 56,35% (lima puluh enam koma tiga puluh lima persen) dan terbanyak kedua pegawai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sejumlah 16.909 (enam belas ribu sembilan ratus sembilan) orang atau 20,5% (dua puluh koma lima persen). Grafik 24 Statistik Sumber Daya Manusia berdasarkan Unit KerjaSumber: Data HRIS, 1 Januari 2020
www.peraturan.go.id
2021, No. 768
c. Proporsi pegawai Kementerian Keuangan apabila dilihat dari
perspektif generasi sebanyak 26% (dua puluh enam persen)
generasi Z, 40% (empat puluh persen) generasi Y, 29% (dua
puluh sembilan persen) generasi X, dan 5% (lima persen)
generasi Baby Boomer. Pada tahun 2024 mendatang, dengan
mempertimbangkan
proyeksi
pegawai
pensiun,
berhenti,
dipekerjakan, dan diperbantukan, jumlah pegawai generasi
milenial
(generasi
Y
dan
Z)
Kementerian
Keuangan
diproyeksikan akan mencapai 74% (tujuh puluh empat persen)
dari total pegawai di tahun tersebut.
d. Komposisi pegawai laki-laki dibandingkan dengan pegawai
perempuan di Kementerian Keuangan 7:3 (tujuh berbanding
tiga).
e. Dalam kategori golongan jabatan, komposisi pegawai golongan
II sebesar 46% (empat puluh enam persen), diikuti golongan III
sebesar 45% (empat puluh lima persen), dan golongan IV
sebesar 9% (sembilan persen).
f.
Berdasarkan kualifikasi pendidikan, proporsi terbesar pegawai
dengan pendidikan Diploma sebesar 46% (empat puluh enam
persen) atau 38.219 (tiga puluh delapan ribu dua ratus
sembilan
belas)
orang
dan
diikuti
tingkat
pendidikan
Sarjana/Diploma IV sebesar 33% (tiga puluh tiga persen) atau
27.083 (dua puluh tujuh ribu delapan puluh tiga) orang.
Grafik 25
Statistik Sumber Daya Manusia berdasarkan Kualifikasi
Pendidikan
Sumber: Basis data HRIS, Januari 2020
- Proyeksi kebutuhan sumber daya manusia aparatur Kementerian
Keuangan tahun 2020-2024.
a. Proyeksi
kebutuhan
sumber
daya
manusia
aparatur
Kementerian Keuangan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
dihitung dan disusun secara hati-hati berdasarkan ketentuan
yang berlaku, memperhatikan arah kebijakan nasional di
www.peraturan.go.id
2021, No. 768
bidang pengelolaan sumber daya manusia aparatur dan kondisi
existing sumber daya manusia Kementerian Keuangan.
b. Proyeksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a disusun dengan asumsi sebagai berikut:
- arahan Menteri Keuangan untuk menerapkan kebijakan negative-growth mulai tahun 2020. Dalam kebijakan negative-growth, jumlah sumber daya manusia pada akhir periode Rencana Strategis (Renstra) akan lebih rendah dari jumlah sumber daya manusia pada awal periode Renstra;
- proyeksi pegawai keluar dihitung melalui prediksi pegawai yang memasuki batas usia pensiun (BUP) dan pegawai keluar non pensiun sampai dengan 5 (lima) tahun ke depan. Jumlah prediksi pegawai BUP berdasarkan pada data per Januari 2020;
- pemenuhan pegawai baru tahun 2020 dari rekrutmen umum merupakan proyeksi hasil seleksi berdasarkan formasi rekrutmen umum tahun yang pelaksanaannya berlangsung sampai tahun 2020; dan
- pemanfaatan teknologi informasi, simplifikasi organisasi dan proses bisnis, sistem kerja new normal, efisiensi dan redesign penganggaran, dan tantangan pengelolaan keuangan negara saat ini dan ke depan. c. Berdasarkan perhitungan, diperoleh proyeksi jumlah pegawai Kementerian Keuangan pada 31 Desember 2024 sejumlah 79.209 (tujuh puluh sembilan ribu dua ratus sembilan) orang dengan rincian sebagai berikut:
Tabel 6 Proyeksi Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 Uraian Tahun Total Bezetting PNS (1 Jan)* 82.468 81.971 81.262 80.749 79.634
Prediksi Pensiun 1.660 1.579 1.384 1.155 6.449 Prediksi Keluar selain Pensiun 1.657 Rekrutmen ASN ** 1.522 1.168 1.197 4.847 Jumlah ASN (31 Des) *** 81.971 81.262 80.749 79.634 79.209
*)
Proyeksi jumlah pegawai berdasarkan asumsi dan estimasi dengan mengacu pada
data HRIS per 1 Januari 2020 termasuk hasil rekrutmen lulusan PKN STAN T.A.
2019 sejumlah 3.251 orang. Proyeksi tahunan dapat disesuaikan memperhatikan
dinamika kebijakan maupun kondisi SDM terupdate.
**)
Rekrutmen T.A. 2020 termasuk hasil rekrutmen umum tahun 2020 dari formasi
tahun 2019.
***)
Perhitungan jumlah ASN berasal dari Bezetting dikurangi prediksi pensiun,
prediksi pegawai keluar selain pensiun (pindah instansi, mengundurkan diri,
pemberhentian, dll) dan ditambah rekrutmen.
- Arah Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024. a. Sasaran www.peraturan.go.id 2021, No. 768
- Pengelolaan sumber daya manusia Kementerian Keuangan
diimplementasikan untuk mewujudkan Aparatur Sipil
Negara Kementerian Keuangan yang profesional dan adaptif
sesuai kemajuan teknologi, serta mendukung penuh arah
kebijakan organisasi ke depan yang meliputi:
a) pembangunan The Enterprise Architecture Ministry of
Finance (TEAM FINANCE);
b) penyederhanaan organisasi melalui optimalisasi jabatan
fungsional,
c) pembangunan
Zona
Integritas/Wilayah
Bebas
Korupsi/Wilayah
Birokrasi
Bersih
Melayani
(ZI/WBK/WBBM); dan
d) penguatan tugas fungsi serta rasionalisasi struktur organisasi. - Selain tersebut pada huruf a, sasaran pengelolaan sumber daya manusia tetap menjaga kesinambungan dengan implementasi program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan tahun 2019-2024 di bidang sumber daya manusia serta penguatan sistem merit dan human capital management.
- Dukungan atas sasaran tersebut di atas, dilakukan dengan
beberapa strategi prioritas, meliputi:
a) implementasi kebijakan negative growth melalui pengendalian rekrutmen pegawai baru, penguatan diversity sumber daya manusia Kementerian Keuangan, redistribusi sumber daya manusia antar unit kerja dan memperhatikan kemungkinan diterapkannya exit strategy dalam rangka implementasi Leaders Factory;
b) penyesuaian komposisi sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi utama sesuai tugas dan fungsi Kementerian Keuangan dan kompetensi pendukung (core-supporting) melalui pengembangan kompetensi dan Internal Job Vacancy; c) penguatan kompetensi manajerial, sosiokultural, dan teknis secara terintegrasi dan berkesinambungan dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi;
d) modernisasi dan streamlining layanan sumber daya manusia melalui tranformasi digital; dan e) optimalisasi Program Kementerian Keuangan Leaders Factory lulusan PKN STAN sesuai perubahan kualifikasi kebutuhan sumber daya manusia lembaga/instansi pengguna. - Implementasi strategi prioritas tersebut pada angka 3)
dapat optimal dilakukan dalam hal telah terpenuhinya
kondisi-kondisi sebagai berikut:
a) penerapan New Ways of Working (NWOW) sebagai pola kerja dalam era new normal; dan
www.peraturan.go.id 2021, No. 768 b) Enterprise Architecture (EA) serta transformasi digital sudah berjalan dan dapat dihitung dampaknya pada tahun 2023. b. Arah kebijakan dan strategi prioritas Pengelolaan Sumber Daya Manusia - Implementasi
kebijakan
negative
growth
melalui
pengendalian rekrutmen pegawai baru, penguatan diversity
sumber daya manusia Kementerian Keuangan, redistribusi
sumber daya manusia antar unit kerja dan memperhatikan
kemungkinan diterapkannya exit strategy dalam rangka
implementasi Leaders Factory.
a) Pengendalian rekrutmen pegawai baru dalam rangka implementasi kebijakan negative growth mulai dilaksanakan tahun 2020, dengan mengakselerasi penerapan pola kerja baru (new ways of working), penataan organisasi dan simplifikasi proses bisnis, serta optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi yang dapat mempercepat/mempermudah pelaksanaan pekerjaan. Rekrutmen pegawai baru dilakukan secara selektif dan terbatas, terutama untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang mempunyai kualifikasi dan kompetensi spesifik, serta untuk memperkuat diversity sumber daya manusia Kementerian Keuangan agar dapat mempercepat perubahan pola kerja baru, mendorong inisiatif baru, dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa. b) Dalam periode 5 (lima) tahun ke depan, pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia dilakukan dengan mengoptimalkan sumber daya manusia yang ada melalui redistribusi antar unit (internal job market), yang dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kualifikasi kebutuhan, ketersediaan jumlah dan kompetensi sumber daya manusia, serta target peningkatan kinerja pegawai. Redistribusi sumber daya manusia didukung dengan pemetaan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia berbasis teknologi informasi, monitoring dan evaluasi kinerja pegawai, serta pembaharuan sistem Internal Job Vacancy. c) Dalam implementasi negative growth, Kementerian Keuangan masih dapat mengisi kebutuhan dari jalur rekrutmen umum (fresh-graduate) non PKN STAN secara selektif dan terbatas. Rekrutmen tersebut utamanya pada kompetensi tertentu yang tidak dapat disediakan dari internal organisasi, baik melalui mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), redistribusi, maupun pengembangan sumber daya manusia internal. Rekrutmen pegawai baru pada periode www.peraturan.go.id 2021, No. 768 2020-2024 dilaksanakan dengan semangat peningkatan diversity sumber daya manusia Kementerian Keuangan, melalui perimbangan komposisi rekrutmen pegawai baru dari lulusan PKN STAN dan umum. Kondisi komposisi sumber daya manusia yang lebih diverse, diharapkan akan dapat menjaga keberagaman cara berpikir (school of thought) dalam mewujudkan sumber daya manusia Kementerian Keuangan yang lebih dinamis dan agile dalam beradaptasi dan merespon berbagai tantangan pengelolaan keuangan negara secara luas. d) Pada tahun 2023, setelah diperoleh hasil evaluasi implikasi pemanfaatan teknologi informasi dan Enterprise Architecture (EA) terhadap kebutuhan sumber daya manusia dan berdasarkan hasil pemetaan pegawai, dalam hal terdapat kelebihan pegawai atau ketidaksesuaian kompetensi pegawai yang menyebabkan teridentifikasinya pegawai idle, berdasarkan ketentuan yang berlaku terkait penataan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan, dapat diimplementasikan kebijakan exit strategy dalam rangka penguatan implementasi Leaders Factory. Kebijakan ini dilakukan dengan tujuan untuk mewujudkan kesesuaian antara komposisi dan kompetensi pegawai dengan kebutuhan organisasi dan optimalisasi kinerja organisasi. Kebijakan negative growth akan dilaksanakan dalam 5 (lima) tahun. Kebijakan ini secara simultan mendorong pemanfaatan teknologi dan Enterprise Architecture (EA), serta mendorong pengembangan kompetensi sebagai alternatif pemenuhan kebutuhan pegawai. Kebijakan negative growth secara konsisten ini diharapkan membuat Kementerian Keuangan menjadi institusi yang lebih ramping (lean) dan lebih efisien dalam melaksanakan proses bisnisnya karena pemanfaatan teknologi informasi yang optimal, dengan rasio belanja pegawai yang terkendali. Dalam periode tahun 2020-2024, jumlah pegawai ditargetkan tumbuh negatif (negative growth). Proyeksi jumlah sumber daya manusia Kementerian Keuangan pada akhir tahun 2024 sejumlah 79.209 (tujuh puluh sembilan ribu dua ratus sembilan) orang, dengan rincian per tahun sebagaimana tercantum dalam tabel 6 di atas. Meskipun dari sisi jumlah tumbuh negatif, namun dari sisi kompetensi dan kinerja ditargetkan meningkat dan tumbuh positif karena adanya penguatan kompetensi manajerial, sosiokultural dan teknis, simplifikasi organisasi dan proses bisnis, optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi, dan penguatan diversity sumber daya manusia. - Penyesuaian
komposisi
sumber
daya
manusia
yang
mempunyai kompetensi utama sesuai tugas dan fungsi
www.peraturan.go.id
2021, No. 768
Kementerian Keuangan dan kompetensi pendukung (core-
supporting) melalui pengembangan kompetensi dan Internal
Job Vacancy.
a) Komposisi
pegawai
Kementerian
Keuangan
yang
melaksanakan
tugas
dan
fungsi
core
function
dibandingkan dengan supporting function pada masing-
masing unit Eselon I, secara agregat saat ini terindikasi
berada pada proporsi 60:40 (enam puluh berbanding
empat puluh).
b) Dalam rangka optimalisasi peningkatan kinerja dan efisiensi organisasi, dengan mempertimbangkan implementasi kebijakan delayering, Kementerian Keuangan berupaya mendorong peningkatan komposisi core:supporting menuju proporsi 70:30 (tujuh puluh berbanding tiga puluh) di tahun 2024. Upaya untuk mencapai komposisi ideal pegawai tersebut, akan dilaksanakan melalui Internal Job Vacancy sebagai mekanisme optimalisasi dan penyeimbang pemenuhan kebutuhan pegawai melalui realokasi pegawai di internal Kementerian Keuangan.
c) Internal Job Vacancy dilakukan dengan memaksimalkan fungsi-fungsi dan tools pengelolaan sumber daya manusia yang telah tersedia, disamping dengan secara khusus memperhatikan implementasi delayering dan akselerasi pengembangan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan. d) Dari perspektif pegawai, adanya Internal Job Vacancy memberikan harapan baru dan dampak positif bagi perkembangan karier, kompetensi dan potensi pegawai Kementerian Keuangan. Dengan adanya Internal Job Vacancy, terbuka kesempatan yang lebih luas bagi para pegawai untuk dapat memilih karier di Kementerian Keuangan sesuai dengan minat, bakat, kompetensi, dan latar belakang pendidikan yang dimiliki. e) Mulai tahun 2020, Internal Job Vacancy diimplementasikan pada hampir seluruh unit Eselon I yang mengajukan kebutuhan pegawai untuk diisi melalui mekanisme internal dengan spesifikasi kebutuhan yang berbeda-beda. Pemenuhan kebutuhan pegawai melalui Internal Job Vacancy diharapkan akan memberikan dampak yang positif khususnya bagi kinerja pegawai yang telah dipindahkan ke unit kerja yang baru. Di sisi lain, untuk menunjang pencapaian komposisi pegawai yang diharapkan, akan dilakukan pula identifikasi dan implementasi pengembangan kompetensi core dan kompetensi supporting sesuai kebutuhan organisasi. www.peraturan.go.id 2021, No. 768 - Penguatan kompetensi manajerial, sosiokultural, dan teknis
secara
terintegrasi
dan
berkesinambungan
dengan
mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi.
a) Dalam rangka memenuhi ketentuan nasional terkait
Standar Kompetensi Jabatan yang mengamanahkan agar
seluruh Aparatur Sipil Negara memenuhi Standar
Kompetensi Jabatan yang dipersyaratkan, diperlukan
strategi pengembangan kompetensi untuk memastikan
seluruh
pegawai
Kementerian
Keuangan
mampu
menguasai kompetensi yang diharapkan sesuai dengan
jenis dan jenjang jabatannya.
b) Strategi untuk memenuhi Standar Kompetensi Jabatan tersebut dilaksanakan salah satunya melalui Online Group Coaching. Online Group Coaching bertujuan memberikan panduan dalam memetakan gap kompetensi dari hasil assessment sebelumnya ke dalam prioritas pengembangan berdasarkan Standar Kompetensi Jabatan nasional, serta panduan bagi pegawai dan atasan langsung dalam menyusun rencana aksi pengembangan yang akan dilaksanakan oleh pegawai agar mampu mencapai standar minimum kompetensi yang dipersyaratkan dalam assessment center berikutnya. c) Di sisi lain, optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi sangat berperan untuk memperluas jangkauan pemberian pengembangan kompetensi dan mempersingkat jangka waktu yang dibutuhkan. Hal tersebut sangat dibutuhkan untuk membuktikan keunggulan Kementerian Keuangan sebagai instansi pemerintah yang agile dan terdepan dalam pengelolaan sumber daya manusia. Pemanfaatan teknologi informasi ini diterapkan pula dalam pelaksanaan online assessment. Mulai tahun 2020, diawali dengan penyusunan kajian pembangunan online assessment, akan dibangun infrastruktur dan piloting online assessment yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi anggaran dan proses bisnis dalam pelaksanaan assessment center yang selama ini mengharuskan assessor dan assesse bertatap muka. Secara bertahap, diharapkan sampai dengan tahun 2024, sejumlah 80% (delapan puluh persen) dari pegawai yang eligible telah turut berpartisipasi dalam online assessment. - Modernisasi dan streamlining layanan sumber daya manusia melalui tranformasi digital. Dalam rangka mendukung penyediaan layanan sumber daya manusia di era digital, terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan, antara lain modernisasi penyediaan layanan administrasi sumber daya manusia dan integrasi www.peraturan.go.id 2021, No. 768 antar sistem di lingkungan Kementerian Keuangan. Modernisasi dilakukan melalui simplifikasi proses bisnis dan otomasi layanan sumber daya manusia berbasis digital, sehingga layanan sumber daya manusia dapat diakses secara mudah, cepat, dan paperless. Adapun modernisasi dan integrasi layanan sumber daya manusia akan dilakukan melalui: a) implementasi Digital Signature pada dokumen kepegawaian dan update profil secara otomatis; b) implementasi Sistem Mutasi, implementasi digital signature pada Surat Keputusan Mutasi dan update profil secara otomatis; c) integrasi sistem pengelolaan absensi; d) integrasi sistem pengelolaan kinerja organisasi dan individu; e) pembangunan sistem pengembangan sumber daya manusia; f) integrasi Human Resources Information System (HRIS) dengan payroll system; g) integrasi dan implementasi dosir elektronik berbasis QR- Code; h) penguatan data analitik untuk mendukung Decision Support System (DSS); dan i) integrasi dengan big data dalam cloud system.
- Optimalisasi program Kementerian Keuangan Leaders Factory lulusan PKN STAN sesuai perubahan kualifikasi kebutuhan sumber daya manusia lembaga/instansi pengguna. Kementerian Keuangan berkomitmen meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan aset negara, salah satunya dengan mengoptimalkan penempatan lulusan PKN STAN pada jabatan/unit pengelolaan keuangan di instansi pusat dan daerah (kementerian/lembaga, lembaga negara, dan pemerintah daerah). Untuk melaksanakan komitmen tersebut, Kementerian Keuangan akan memperkuat program Leaders Factory sumber daya manusia Keuangan Negara dengan bertumpu pada penataan PKN STAN, dengan mengimplementasikan beberapa strategi, yaitu: a) Penghitungan kebutuhan sumber daya manusia Keuangan Negara pada berbagai lembaga/instansi di pusat dan daerah, baik pada lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, maupun eksaminatif. b) Pemetaan kualifikasi kompetensi kebutuhan sumber daya manusia Keuangan Negara pada berbagai lembaga/instansi di pusat dan daerah. c) Penyesuaian program pendidikan dan kurikulumnya, untuk (i). meningkatkan kompetensi/kualitas lulusan; (ii). kesesuaian dengan kebutuhan lembaga/instansi www.peraturan.go.id 2021, No. 768 pengguna; dan (iii). perluasan penempatan lulusan agar dapat memenuhi kebutuhan tenaga administrator keuangan dan pendukung perancang kebijakan. d) Tidak menyelenggarakan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) PKN STAN tahun 2020, dalam rangka mendukung upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berpotensi terjadi pada tahapan penerimaan mahasiswa baru, serta menata kembali kelembagaan PKN STAN dari aspek organisasi, hukum, program pendidikan, kurikulum, infrastruktur, dan sumber daya manusia. Pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) PKN STAN dilaksanakan lagi tahun 2021, dengan memperhatikan kebutuhan sumber daya manusia Keuangan Negara untuk Kementerian Keuangan dan beberapa lembaga/instansi lain di pusat dan daerah serta kapasitas PKN STAN yang baru (New PKN STAN). e) Penguatan monitoring dan evaluasi kinerja lulusan PKN STAN yang ditempatkan di berbagai unit kerja di Kementerian Keuangan dan lembaga/instansi lainya untuk perbaikan sistem pendidikan di PKN STAN. c. Di samping melaksanakan strategi prioritas dimaksud, pengelolaan sumber daya manusia juga berfokus pada pelaksanaan kebijakan-kebijakan umum sebagai berikut:
- Pengembangan kompetensi dan kinerja.
a) Alignment pengelolaan Kinerja Kementerian Keuangan
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2019
tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
(1) Pengelolaan kinerja pegawai menjadi salah satu pilar utama implementasi sistem merit dalam pengelolaan sumber daya manusia. Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil menjadi tantangan dalam penguatan sistem manajemen kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2) Mempertimbangkan hal tersebut, perlu dilakukan penyelarasan kebijakan pengelolaan kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan, yaitu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.01/2014 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 590/KMK.01/2016 tentang Pedoman Dialog Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, diantaranya terkait pembinaan kinerja melalui bimbingan kinerja/coaching dan konseling kinerja serta pengembangan sistem penilaian perilaku. www.peraturan.go.id 2021, No. 768
b) Standardisasi dan integrasi pengukuran potensi dan
kompetensi (manajerial, teknis, dan sosial kultural).
(1) Potensi dan kompetensi (manajerial, teknis, dan
sosial kultural) juga menjadi pilar utama dalam
pengelolaan sumber daya manusia berbasis sistem
merit. Standarisasi dan integrasi pengukuran potensi
dan kompetensi menjadi hal yang penting untuk
menjamin pelaksanaan dan hasil pengukuran yang
akurat dan berkualitas.
(2) Hal tersebut didukung dengan tersedianya Standar
Kompetensi Jabatan meliputi kompetensi manajerial,
teknis, dan sosial kultural bagi seluruh pegawai,
metode pengukuran yang terstandar dan terintegrasi
dalam memotret profil kompetensi, dan sistem
teknologi informasi pengelolaan hasil pengukuran
potensi
dan
kompetensi
pegawai
yang
dapat
dimanfaatkan
untuk
tujuan
pengembangan
kompetensi, pengembangan karier, dan manajemen
sumber daya manusia lebih lanjut.
c) Penyesuaian
Pemetaan
Pegawai
sesuai
kebijakan
nasional, dengan mengintegrasikan komponen potensial
dan kinerja.
(1) Implementasi
strategi
manajemen
karier
dan
pengembangan kompetensi Kementerian Keuangan
didukung oleh proses pemetaan pegawai yang
handal, oleh karenanya perlu senantiasa dilakukan
monitoring dan evaluasi terhadap kebijakan yang
ada. Salah satunya dengan mengaktualisasikan
komponen kinerja dan potensial serta mekanisme
pemetaannya.
(2) Seperti yang diamanatkan pada Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen
Talenta Aparatur Sipil Negara, komponen kinerja
pada kebijakan dimaksud sudah disesuaikan dengan
kebijakan
yang
tercantum
pada
Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian
Kinerja
Pegawai
Negeri
Sipil
yaitu
dengan
mengkategorikannya menjadi di atas ekspektasi,
sesuai
ekspektasi,
dan
di
bawah
ekspektasi.
Sedangkan komponen potensial diukur melalui
kompetensi, potensi, rekam jejak, dan pertimbangan
lain dari masing-masing pegawai. Selain itu, kategori
komponen potensial juga akan disesuaikan menjadi
tinggi, menengah, dan rendah.
www.peraturan.go.id
2021, No. 768
d) Pengembangan
pegawai
melalui
pendidikan
dan
pelatihan yang terintegrasi dalam Corporate University.
(1) Kebijakan Manajemen Pengembangan sumber daya
manusia
digunakan
sebagai
pedoman
dalam
merencanakan
kebutuhan,
melaksanakan,
memantau,
dan
mengevaluasi
pengembangan
kompetensi melalui strategi Corporate University,
yang
terintegrasi
dalam
Human
Resources
Information System (HRIS) Kementerian Keuangan.
(2) Pengembangan kompetensi pegawai dilaksanakan
dengan
pendekatan
70:20:10
(tujuh
puluh
berbanding dua puluh berbanding sepuluh) dan
didasarkan pada Kementerian Keuangan Leadership
Development Program.
(3) Perencanaan pengembangan dituangkan ke dalam
Individual Development Plan yang disusun antara
pegawai
dan
atasan
langsung
dalam
rangka
optimalisasi
peran
atasan
sebagai
Human
Resource/HR Manager.
(4) Penyusunan
Individual
Development
Plan
mempertimbangkan
antara
lain
Renstra
Kementerian Keuangan, hasil penilaian kinerja, dan
pengukuran potensi/kompetensi pegawai, untuk
memastikan
bahwa
pengembangan
yang
dilaksanakan tepat sasaran dan sesuai dengan
kebutuhan organisasi serta pegawai.
(5) Dukungan teknologi informasi pada seluruh proses
pengembangan diharapkan dapat meningkatkan
efektivitas pengembangan dan mewujudkan budaya
learning organisation.
2) Manajemen Talenta
a) Manajemen
Talenta
sebagai
salah
satu
program
pengelolaan karier telah mulai diimplementasikan sejak
tahun 2016. Sebagai wujud penguatan komitmen
pimpinan terhadap Manajemen Talenta dan sebagai
bentuk penyempurnaan yang berkelanjutan, maka
Manajemen Talenta menjadi tools yang digunakan
dalam mekanisme promosi pegawai maupun pengisian
jabatan strategis di semua level jabatan. Tahun 2020
menjadi tahun implementasi secara menyeluruh di
semua unit Eselon I, baik untuk pengisian Jabatan
Pimpinan
Tinggi,
Jabatan
Administrator,
Jabatan
Pengawas,
dan
Jabatan
pada
BLU/Non-Eselon.
Pelaksanaan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi melalui
Manajemen Talenta telah berlangsung selama 4 (empat)
tahun.
www.peraturan.go.id
2021, No. 768
b) Menindaklanjuti
arahan
kebijakan
perampingan
organisasi (delayering) maka arah karier pegawai yang
nantinya akan beralih ke tren Jabatan Fungsional perlu
disesuaikan. Pada tahun 2020, sementara menunggu
penetapan kebijakan/ketentuan mengenai delayering,
secara
paralel
Kementerian
Keuangan
mulai
menyiapkan kajian tentang Manajemen Talenta Jabatan
Fungsional.
Selanjutnya
dilakukan
pilot
project
pelaksanaan
Manajemen
Talenta
untuk
Jabatan
Fungsional dengan diikuti proses integrasi antara
Manajemen Talenta dan Leaders Factory. Diharapkan
nanti akan akan diperoleh masukan penyempurnaan
aturan dalam rangka penyelarasan dengan kebijakan
nasional.
3) Simplifikasi, digitalisasi, dan penyempurnaan kebijakan
serta proses bisnis sumber daya manusia.
a) Penyempurnaan kebijakan sumber daya manusia di
antaranya
dilaksanakan
dengan
penyusunan
dan
implementasi ketentuan internal terkait manajemen
karier,
penyempurnaan
kebijakan
pemberian
penghargaan kepada pegawai, khususnya talent, baik
berupa penghargaan finansial maupun non-finansial,
serta penyempurnaan kebijakan terkait perlindungan
dan kesejahteraan pegawai. Penyempurnaan proses
bisnis sumber daya manusia yang akan dilaksanakan
terutama melalui pembangunan sistem manajemen
sumber daya manusia yang terintegrasi sempurna antar
subsistem pengelolaan sumber daya manusia dan
terintegrasi pula dengan core system masing-masing
unit Eselon I, pengembangan tahapan dalam seleksi
rekrutmen pegawai, serta peningkatan daya dukung
assessment
center
Kementerian
Keuangan
melalui
restrukturisasi
kelembagaan
Assessment
Center
Kementerian Keuangan menjadi suatu unit kerja
tersendiri.
b) Dalam rangka pemangkasan dan efisiensi birokrasi,
penyempurnaan
proses
bisnis
pengelolaan
karier
dengan pemanfaatan teknologi informasi, diantaranya
dilakukan melalui:
(1) penyederhanaan proses bisnis rekrutmen pegawai
melalui pelaksanaan setiap tahapan tes rekrutmen
Aparatur Sipil Negara secara online dalam hal
dibutuhkan pegawai baru melalui mekanisme
rekrutmen;
(2) pembangunan basis data bank soal Tes Kompetensi
Teknis per jabatan yang akan direkrut dan
kedepannya database skor hasil tes Kompetensi
Teknis
dapat
digunakan
untuk
proses
alih
www.peraturan.go.id
2021, No. 768
jabatan/mutasi/job
bidding
di
lingkungan
Kementerian Keuangan;
(3) implementasi digital signature untuk penetapan
Surat
Keputusan
kenaikan
pangkat,
mutasi,
promosi, serta pengaturan status;
(4) pemutakhiran
otomatis
Surat
Keputusan
kepegawaian pada profil masing-masing pegawai
dalam
aplikasi
Human
Resources
Information
System (HRIS) (paperless);
(5) pembangunan
aplikasi
online
Assessment
terintegrasi sebagai bentuk simplifikasi proses
bisnis pelaksanaan penilaian kompetensi pegawai;
(6) pembangunan sistem pengembangan kompetensi
pegawai yang terintegrasi;
(7) pengurangan dan digitalisasi kelengkapan berkas
fisik usul kenaikan pangkat (pejabat struktural,
fungsional, dan penyesuaian ijazah);
(8) pembangunan dan implementasi aplikasi mutasi
dan promosi, diharapkan dapat menyelesaikan
proses mutasi dan promosi yang lebih efektif dan
efisien dengan data yang akurat serta data jabatan
termutakhirkan setelah pelantikan;
(9) pembangunan
dan
implementasi
aplikasi
Manajemen
Talenta,
dengan
didukung
modul
pemetaan, seleksi Administrasi dan Rekam Jejak -
Integritas, forum pimpinan, pengembangan Talent,
dan evaluasi Talent; dan
(10) pembangunan dan implementasi fitur "Integrated
Drafting" terintegrasi Human Resources Information
System
(HRIS),
aplikasi
Surat
Izin
Keterlambatan/Pulang Sebelum Waktunya/Tidak
masuk kerja online melalui aplikasi e-kemenkeu,
serta otomasi dan digitalisasi rekapitulasi data
penjatuhan
hukuman
disiplin
pada
website
www.sdm.kemenkeu.go.id sebagai sumber data
utama penjatuhan hukuman disiplin.
4) Penguatan nilai-nilai, etika, dan disiplin pegawai untuk
merespon New Ways of Working (NWOW).
a) Penguatan nilai-nilai dan etika pegawai telah terus
menerus dilaksanakan sejak ditetapkannya nilai-nilai
Kementerian Keuangan. Perubahan organisasi dan
prosedur/tata laksana dalam bekerja perlu didukung
dengan
penyesuaian
kebijakan/ketentuan
internal,
terutama terkait dengan rencana implementasi open
space/
green
office/
digital
workspace,
flexible/
compressed working hour, dan flexible working space,
yang diawali dengan penerapan bekerja dari rumah
www.peraturan.go.id
2021, No. 768
(work from home) di tahun 2020 sebagai respon
penanganan atas kondisi pandemi Covid-19.
b) Ke depannya, sejalan dengan pengembangan Enterprise
Architecture (EA) dan optimalisasi teknologi informasi
dalam penyelesaian pekerjaan, implementasi digital
workspace, compressed working hour, maupun work
from home dalam kondisi normal baru (New Normal),
harus didukung dengan sikap dan perilaku kerja
pegawai yang mencerminkan nilai-nilai dan etika
organisasi. Pembentukan sikap dan perilaku kerja
tersebut
akan
didorong
melalui
penyempurnaan
kebijakan terkait nilai-nilai kode etik, dan/atau disiplin
pegawai.
c) Di sisi lain, akan dilakukan pula penguatan peran
atasan langsung dalam pemantauan dan pengawasan
pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilakukan oleh
bawahannya termasuk pengawasan dalam pencapaian
target kinerja bawahannya. Peningkatan peran atasan
langsung dan kontribusi pegawai dilakukan dalam
rangka memperkuat konsep three lines of defense
pengendalian internal Kementerian Keuangan.
d) Pola dan sistem kerja berbasis digital ke depan perlu
dilakukan mitigasi potensi pelanggaran terkait jam kerja
dan
potensi
pelanggaran
non
administratif/yang
berkaitan dengan fraud yang dilakukan antara lain
dengan mengenali potensi pelanggaran yang berkaitan
dengan fraud, penerbitan beberapa surat edaran secara
kontinu dan peningkatan peran atasan langsung dalam
proses tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran
pegawai.
e) Dalam
upaya
untuk
meningkatkan
kinerja,
engangement dan motivasi terutama bagi pegawai
generasi milenial, akan diinisiasi program penghargaan
(reward) ramah milenial. Program ini merupakan
pemberian reward non finansial bagi pegawai yang
dianggap telah melakukan terobosan yang bermanfaat
atau meraih prestasi/kinerja tertentu. Proses pemberian
penghargaan
akan
dilaksanakan
berbasis
aplikasi
melalui e-kemenkeu atau Human Resources Information
System (HRIS) dan dilakukan secara berkala dan
pegawai penerima penghargaan dalam akumulasi dan
jenis tertentu akan memperoleh benefit tambahan,
antara lain: prioritas dalam pengembangan diri atau
promosi. Penyusunan kebijakan dan piloting program
akan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2020
sampai dengan implementasi program reward ramah
milenial ini pada seluruh unit Eselon I di tahun 2023.
www.peraturan.go.id
2021, No. 768
Pencapaian sasaran, arah kebijakan dan strategi prioritas, serta
kebijakan umum terkait dengan pengelolaan sumber daya manusia
tersebut pelaksanaannya sangat bergantung pada perkembangan
kondisi internal dan eksternal Kementerian Keuangan, khususnya
perubahan kebijakan nasional terkait pengelolaan Aparatur Sipil
Negara.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
www.peraturan.go.id
