PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 86-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN TERTULIS...
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
