PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 86-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN TERTULIS...
Pasal 8
(1) Pejabat dan/atau Tenaga Ahli yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pihak Yang Ditunjuk yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
