Pasal 2
(1) Untuk kepentingan negara, pihak lain di luar Direktorat Jenderal Pajak yang memerlukan keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Menteri Keuangan. (2) Kepentingan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dalam rangka penyidikan, penuntutan, atau kerjasama dengan instansi lain. (3) Permintaan tertulis kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan: a. nama Wajib Pajak; b. jenis keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak yang diminta; dan c. maksud dan tujuan permintaan keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak. (4) Permintaan keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan dokumen yang terkait dengan tujuan permintaan keterangan dan/atau bukti www.djpp.kemenkumham.go.id
tertulis dari atau tentang Wajib Pajak seperti fotokopi surat perintah penyidikan, yang dapat dijadikan bahan pertimbangan Menteri Keuangan untuk mengambil keputusan.
