PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 86-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN TERTULIS...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Pejabat adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
- Tenaga Ahli adalah seseorang yang memiliki keahlian tertentu yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan tugas di bidang perpajakan.
- Pihak Yang Ditunjuk adalah pihak yang ditunjuk untuk diberi keterangan dan/atau diperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak berdasarkan izin tertulis Menteri Keuangan.
