PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 84-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI ANGGARAN BELANJA FUNGSI...
Pasal 9
BAB 3 — ANGGARAN BELANJA FUNGSI PENDIDIKAN
Belanja hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f merupakan pemberian uang/barang atau jasa kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus.
