PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 84-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 17
(1) Tarif hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf l ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak pengguna jasa. (2) Pembagian royalti terkait tarif hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pemberian imbalan yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak royalti hak cipta dan royalti paten kepada inventor.
