PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 84-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 16
(1) Tarif penjualan produk sampingan dan produk pesanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf k ditetapkan sebesar harga pokok produksi ditambah profit margin. (2) Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh
Badan Layanan Umum Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memperoleh dan mengolah bahan baku menjadi bahan jadi.
