PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 84-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara penerbitan Surat Tagihan Pajak dan penerbitan kembali Surat Tagihan Pajak diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. 4. Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.188
