Pasal 17
(1) Terhadap kegiatan dan/atau pengguna layanan tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Kegiatan dan/atau pengguna layanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kegiatan pencarian dan pertolongan, bencana alam, dan bantuan kemanusiaan; b. kegiatan untuk kepentingan umum dan kepentingan sosial; c. kegiatan terkait usaha mikro, kecil, dan menengah; d. kegiatan penanganan kejadian luar biasa; dan/atau e. pengguna layanan terdampak kondisi kahar. (3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan pada Kementerian Perhubungan.
