PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan...
Pasal 16
Terhadap pengguna layanan yang terdiri atas: a. perusahaan asing; dan/atau b. warga negara asing, dikenakan tarif paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
