PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 83-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN BIAYA RANSUM BERLAYAR BAGI...
Pasal 3
BAB 2 — PEMBERIAN BIAYA RANSUM BERLAYAR
(1) Selain diberikan Biaya Ransum Berlayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Awak Kapal Patroli yang sedang bertugas berlayar www.djpp.kemenkumham.go.id
berdasarkan Surat Perintah Berlayar (SPB) diberikan pula uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai ketentuan perundang-undangan. (2) Awak Kapal Patroli yang tidak berlayar dan pegawai sarana operasi lainnya tidak diberikan Biaya Ransum Berlayar, kecuali uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai ketentuan perundang-undangan.
