PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 83-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN BIAYA RANSUM BERLAYAR BAGI...
Pasal 2
BAB 2 — PEMBERIAN BIAYA RANSUM BERLAYAR
(1) Kepada setiap Awak Kapal Patroli yang sedang bertugas berlayar berdasarkan Surat Perintah Berlayar (SPB) diberikan Biaya Ransum Berlayar. (2) Besarnya Biaya Ransum Berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setara dengan besaran satuan biaya tertinggi pengadaan bahan makanan anggota TNI/POLRI Non Organik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang standar biaya tahun anggaran yang berkenaan.
