PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 83-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN...
Pasal 13
BAB 5 — PERLINDUNGAN, PENGHARGAAN, DAN SANKSI
(1) Setiap Pelapor yang melaporkan Gratifikasi kepada KPK melalui UPG pada unit kerja Pelapor wajib dilindungi hak dan kewajibannya. (2) Tata cara perlindungan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
