Pasal 12
BAB 4 — MEKANISME PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) Pegawai yang menolak penerimaan Gratifikasi wajib melaporkan penolakan Gratifikasi kepada: a. UPG pada unit kerja Pelapor; atau b. secara langsung kepada KPK dengan tembusan UPG unit kerja Pelapor secara manual atau melalui media elektronik. (2) Laporan penolakan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pelapor dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penolakan Gratifikasi dilakukan oleh Pelapor.
(3) Laporan penolakan Gratifikasi kepada UPG pada unit kerja Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling kurang memuat: a. nama dan alamat lengkap Pelapor dan pemberi Gratifikasi; b. jabatan Pelapor Gratifikasi; c. tempat dan waktu penolakan Gratifikasi; d. uraian jenis Gratifikasi yang ditolak dan/atau nilai dan taksiran nilai Gratifikasi yang ditolak; dan e. kronologis penolakan Gratifikasi.
