PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif...
Pasal 9
Tarif seminar, konsultasi, konsultansi, dan lokakarya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, tarif sertifikasi, pelatihan, pengujian, penelitian, dan pengabdian masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g, dan tarif percetakan, penerbitan, publikasi, dan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa: a. bahan habis pakai; b. peralatan; c. akomodasi; d. transportasi; dan/atau e. pendampingan instruktur/tenaga ahli.
