PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif...
Pasal 10
Tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
a. bahan habis pakai; b. peralatan; c. akomodasi; d. transportasi; dan/atau e. tenaga kerja/tenaga ahli.
