Pasal 46A
Terhadap Pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan yang diterbitkan sebelum diundangkan Peraturan Menteri Keuangan ini dan belum selesai, tetap dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak.
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA , AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
