PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 82-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN,...
Pasal 3
BAB 3 — PERHITUNGAN DAN PENYEDIAAN ANGGARAN
(1) PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) mengajukan usulan kebutuhan Dana Belanja Pensiun untuk tahun anggaran berikutnya kepada KPA BUN setiap awal bulan Januari tahun anggaran berkenaan. (2) Usulan kebutuhan Dana Belanja Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pertimbangan dalam merencanakan, MENETAPKAN, dan mengesahkan alokasi Dana Belanja Pensiun tahun anggaran berikutnya.
