PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 82-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN,...
Pasal 2
BAB 2 — PENETAPAN PEJABAT PERBENDAHARAAN
(1) Dalam rangka pengelolaan Dana Belanja Pensiun, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (PA BUN) mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk MENETAPKAN KPA BUN. (2) Penunjukan KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ex officio.
(3) KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang MENETAPKAN pejabat perbendaharaan lainnya. (4) Pejabat perbendaharaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi PPK dan PPSPM. (5) Dalam hal PPK atau PPSPM berhalangan, KPA BUN dapat merangkap sebagai PPK atau PPSPM.
