PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 82-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN,...
Pasal 25
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam rangka penyelenggaraan pembayaran manfaat Pensiun, PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) diberikan biaya operasional penyelenggaraan. (2) Ketentuan mengenai biaya operasional penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
