PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 82-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN,...
Pasal 12
BAB 5 — POTONGAN DANA BELANJA PENSIUN DAN PIUTANG NEGARA
(1) PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) menyetorkan potongan Dana Belanja Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a ke kas negara paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. (2) PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) menyetorkan potongan Dana Belanja Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d ke kas negara atau kas daerah paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berkenaan.
