Pasal 11
BAB 5 — POTONGAN DANA BELANJA PENSIUN DAN PIUTANG NEGARA
(1) PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) merupakan wajib potong dalam menyalurkan Dana Belanja Pensiun kepada yang berhak. (2) Wajib potong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pihak yang diberikan kewajiban untuk melakukan pemotongan Dana Belanja Pensiun dalam rangka pemenuhan kewajiban Penerima Pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas: a. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21; b. iuran jaminan kesehatan; c. tuntutan ganti rugi atau utang kepada negara atau daerah; dan d. Alimentasi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. (3) Potongan dalam rangka pemenuhan kewajiban atas PPh Pasal 21, iuran jaminan kesehatan, dan tuntutan ganti rugi atau utang kepada negara wajib disetorkan sebagian atau seluruhnya ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Potongan dalam rangka pemenuhan kewajiban atas utang kepada daerah wajib disetorkan ke kas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Alimentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d disalurkan kepada yang berhak menerima sebagaimana ditunjuk dalam putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. (6) PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) menatausahakan dan mempertanggungjawabkan potongan atas pembayaran Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menjadi hak negara atau daerah untuk keuntungan kas negara atau kas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
