PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 81-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA DARURAT
Pasal 5
BAB 2 — PENGANGGARAN
Menteri menyampaikan salinan permintaan Dana Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) kepada Kepala BNPB.
