Pasal 4
BAB 2 — PENGANGGARAN
(1) Kepala Daerah yang daerahnya mengalami Bencana Nasional dan/atau Peristiwa Luar Biasa mengajukan permintaan Dana Darurat kepada Menteri. (2) Permintaan Dana Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan paling kurang: a. KAK rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana beserta rencana anggaran belanja dalam jangka waktu 1 (satu) tahun anggaran; dan b. Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan. (3) Permintaan Dana Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan setiap tahun anggaran selama masih dalam tahap pascabencana. (4) Dalam hal sebagian dan/atau seluruh Dana Darurat diteruskan kepada BUMD, KAK rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana beserta rencana anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus dilampiri dengan surat pernyataan Kepala Daerah bahwa Dana Darurat akan disalurkan sebagai hibah.
