Pasal 28
BAB 4 — TATA CARA PENYALURAN DAN PENCAIRAN
(1) Berdasarkan SPP, Pejabat Penandatangan SPM melakukan pengujian atas permintaan pembayaran Dana Darurat. (2) Pejabat Penandatangan SPM melakukan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Setelah dilakukan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) permintaan pembayaran memenuhi persyaratan, Pejabat Penandatangan SPM membuat SPM. (4) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dengan dilampiri: a. Daftar nominatif penyaluran Dana Darurat; dan b. Arsip Data Komputer. (5) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menerbitkan SP2D. (6) Penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
