PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 81-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA DARURAT
Pasal 27
BAB 4 — TATA CARA PENYALURAN DAN PENCAIRAN
(1) Dalam rangka pelaksanaan penyaluran Dana Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, PPK menyusun SKP-RTDD berdasarkan DIPA Dana Darurat. (2) SKP-RTDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPA- BUN DD. (3) Berdasarkan SKP-RTDD, PPK membuat dan menerbitkan SPP untuk disampaikan kepada Pejabat Penandatangan SPM. (4) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri: a. SKP-RTDD; dan b. Daftar nominatif penyaluran dan transfer Dana Darurat.
