Pasal 6
BAB 4 — KEWENANGAN PA, KUASA PA, DAN PPK DALAM RANGKA PENGELOLAAN DANA BELANJA BANTUAN SOSIAL
Kewenangan PA, Kuasa PA, dan PPK dalam rangka pengelolaan dana Belanja Bantuan Sosial diatur sebagai berikut: a. PA memiliki kewenangan untuk MENETAPKAN pedoman umum pengelolaan dan pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga berkenaan; b. Kuasa PA memiliki kewenangan untuk MENETAPKAN petunjuk teknis pengelolaan Belanja Bantuan Sosial, dan mengesahkan surat keputusan penerima bantuan sosial; c. PPK memiliki kewenangan untuk melakukan proses seleksi, penentuan dan penetapan surat keputusan penerima bantuan sosial, melakukan perikatan dengan pihak ketiga, dan melaksanakan pembayaran.
