Pasal 7
(1)
Ketentuan
prosedural
(procedural
provisions)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf c terkait dengan penerbitan SKA Form D,
harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
diterbitkan dalam bahasa Inggris;
b.
menggunakan ukuran kertas ISO A4 warna
putih, dengan bentuk dan format SKA Form D,
termasuk halaman depan dan Overleaf Notes,
sesuai dengan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf A angka VII yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan
dari
Peraturan Menteri ini;
c.
memuat nomor referensi SKA Form D;
d.
memuat tanda tangan pejabat yang berwenang
dan stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA
secara manual atau secara elektronik;
e.
ditandatangani oleh pemohon (eksportir atau
produsen);
f.
diterbitkan sebelum atau pada saat Tanggal
Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;
www.peraturan.go.id
g.
dicantumkan kriteria asal barang (origin criteria)
untuk setiap uraian barang, dalam hal SKA
Form D mencantumkan lebih dari 1 (satu)
uraian barang;
h.
dicantumkan nilai Free-on-Board (FOB) dalam
hal menggunakan kriteria asal barang (origin
criteria) kandungan nilai regional atau Regional
Value Content (RVC);
i.
kolom pada SKA Form D diisi sesuai dengan
ketentuan pengisian pada Overleaf Notes;
j.
dalam hal SKA Form D lebih dari 1 (satu)
lembar, maka dapat digunakan SKA Form D
atau lembar lanjutan dengan ukuran kertas A4
yang ditandatangani/diparaf dan distempel oleh
Instansi Penerbit SKA, serta dicantumkan
nomor referensi SKA Form D; dan
k.
SKA Form D berlaku selama 12 (dua belas)
bulan terhitung sejak tanggal penerbitan.
(2)
Dalam hal SKA Form D menggunakan:
a.
akumulasi, diberikan tanda ( √ ) atau ( X ) pada
kolom 13 kotak “Accumulation”; atau
b.
akumulasi parsial, diberikan tanda ( √ ) atau
( X ) pada kolom 13 kotak “Partial Cumulation”.
(3)
Instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA
Form D setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal
Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu
1 (satu) tahun sejak Tanggal Pengapalan atau
Tanggal Eksportasi dengan ketentuan diberikan
tanda ( √ ) atau ( X ) pada kolom 13 kotak "Issued
Retroactively”.
(4)
Instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA
Form D pengganti terhadap SKA Form D yang hilang
atau rusak, dengan harus memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
a.
diterbitkan sesuai dengan ketentuan prosedural
SKA Form D sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (3);
www.peraturan.go.id
b.
diberikan tanda/tulisan/cap “CERTIFIED TRUE
COPY” pada kolom 12 SKA Form D pengganti;
c.
diterbitkan dalam jangka waktu paling lambat
(satu)
tahun
terhitung
setelah
tanggal
penerbitan SKA Form D yang hilang atau rusak;
dan
d.
dicantumkan tanggal penerbitan SKA Form D
yang hilang atau rusak.
(5)
Dalam
hal
SKA
Form
D
berupa
e-Form
D,
pemenuhan
ketentuan
prosedural
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3)
dikecualikan dari:
a.
ketentuan penerbitan SKA Form D sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf d,
huruf e, dan huruf j; dan
b.
dihapus.
c.
ketentuan penerbitan SKA Form D pengganti
terhadap SKA Form D yang hilang atau rusak
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6)
Dalam hal terdapat kesalahan pengisian SKA
Form D, koreksi atas pengisian dilakukan dengan
cara:
a.
menerbitkan
SKA
Form
D
baru
dengan
memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4);
atau
b.
melakukan
perbaikan,
dengan
ketentuan
sebagai berikut:
1.
mencoret (striking out) data yang salah;
2.
menambahkan data yang benar; dan
3.
menandasahkan dengan membubuhkan
tanda
tangan/paraf
pejabat
yang
berwenang dari Instansi Penerbit SKA pada
bagian yang dilakukan perbaikan.
(7)
Dalam hal SKA Form D berupa e-Form D, koreksi
atas kesalahan pengisian e-Form D sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), dilakukan dengan cara
www.peraturan.go.id
menerbitkan e-Form D baru dengan memenuhi
ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (5).
(8)
Dalam hal pada bill of lading atau dokumen
pengangkutan lainnya terdapat tanggal penerbitan
dan
tanggal
dimuatnya
barang
ke
sarana
pengangkut,
Tanggal
Pengapalan
atau
Tanggal
Eksportasi ditentukan pada saat tanggal dimuatnya
barang ke sarana pengangkut.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 9 diubah, dan
Pasal 9 ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
