Pasal 6
Dalam hal pengiriman barang impor melalui negara
selain Negara Anggota untuk tujuan transit dan/atau
transhipment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat
(2),
Importir,
Penyelenggara/Pengusaha
TPB,
Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan
Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK,
harus menyerahkan dokumen berupa:
a.
through bill of lading atau dokumen pengangkutan
lainnya
yang
diterbitkan
di
Negara
Anggota
pengekspor yang menunjukkan keseluruhan rute
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
perjalanan
dari
Negara
Anggota
pengekspor,
termasuk kegiatan transit dan/atau transhipment,
sampai ke Daerah Pabean;
b.
SKA Form D yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit
SKA dan/atau DAB yang diterbitkan oleh Eksportir
Bersertifikat;
c.
invoice dari barang yang bersangkutan, jika ada; dan
d.
dokumen
pendukung
yang
membuktikan
pemenuhan ketentuan Pasal 5 ayat (2),
kepada Pejabat Bea dan Cukai.
- Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) huruf a Pasal 7 diubah, dan Pasal 7 ayat (5) huruf b dihapus, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
