Pasal 5
BAB 2 — PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASIPBB
Direktur Jenderal Pajak melakukan pengujian, penelitian, dan memberikan keputusan atas permintaan pengurangan denda administrasi PBB.
Pasal6 (1) Direktur Jenderal Pajakmelakukan pengujian terhadap pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) sampai dengan ayat (5) atas permintaan pengurangan denda administrasi PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (2) Dalam hal permintaan pengurangan denda administrasi PBB telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permintaan pengurangan denda administrasi PBB dimaksud dengan melakukan penelitian. (3) Dalam hal permintaan pengurangan denda administrasi PBB tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permintaan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi alasanpengembalian permintaan pengurangan denda administrasi PBB. (4) Dalam hal permintaan pengurangan denda administrasi PBB dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6), permintaan pengurangan denda administrasi PBB dianggap bukan sebagai permintaan sehingga Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permintaan tersebut setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (6). (5) Terhadap permintaan pengurangan denda administrasi PBB yang dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) sampai dengan ayat (5), Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permintaan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (6) Surat pengembalian permintaan pengurangan denda administrasi PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
