PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 81-pmk-03-2017 Tahun 2017 tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak...
Pasal 4
BAB 2 — PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASIPBB
(1) Surat permintaanpengurangan denda administrasi PBBdisampaikandengan cara: a. langsung; b. dikirim melalui posdengan bukti pengiriman surat secara tercatat; atau c. dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. (2) Penyampaian surat permintaan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan bukti penerimaan surat oleh pegawai yang ditunjuk di
KPP. (3) Buktipengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, merupakanbukti penerimaan surat permintaan. (4) Tanggal yang tercantum padabukti penerimaan surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan tanggal surat permintaan diterima.
