PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 81-pmk-03-2017 Tahun 2017 tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak...
Pasal 2
BAB 2 — PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASIPBB
(1) Direktur Jenderal Pajak atas permintaan Wajib Pajak dapatmengurangkandenda administrasi PBB karena hal- hal tertentu. (2) Denda administrasi PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. denda administrasi sebesar 25% (dua puluh lima persen) yang dihitung dari pokok pajak yang tercantum dalam SKP PBB; atau b. denda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan yang tercantum dalam STP PBB.
(3) Hal-hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. kealpaan Wajib Pajak; b. bukan kesalahan Wajib Pajak; c. Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas pada:
- akhir tahun buku sebelum tahun pengajuan permintaanpengurangan denda administrasi PBB, dalam hal Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan; atau
- akhir tahun kalender sebelum tahun pengajuan permintaan pengurangan denda administrasi PBB, dalam hal Wajib Pajak melakukan pencatatan; d. terjadibencana alamatau kejadian luar biasa lainnya sehingga Wajib Pajak tidak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya; atau e. hal-hal lain berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak. (4) Kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakankondisi ketidakmampuan Wajib Pajak dalam membayar utang jangka pendeknya dengan kas yang diperoleh dari kegiatan usaha. (5) Bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d merupakan bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, atau tanah longsor. (6) Kejadian luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d antara lain kebakaran, huru-hara, atau kerusuhan.
