Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- UNDANG-UNDANG Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG PBB adalah UNDANG-UNDANG Nomor 12Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan
UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1994tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. 2. Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkatPBB adalah pajak sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG PBB yang meliputi sektor perkebunan, sektor perhutanan, sektor pertambangan, dan sektor lainnya. 3. SuratPemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakanoleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada Wajib Pajak. 4. Surat Ketetapan Pajak PBB yang selanjutnya disingkat SKP PBB adalahsurat ketetapan yang menentukan besarnya pokok PBB atau selisih pokok PBB, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah PBB yang terutang. 5. Surat Tagihan Pajak PBB yang selanjutnya disingkat STP PBB adalah surattagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) UNDANG-UNDANG PBB. 6. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat objek pajak PBB terdaftar.
