PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 81-pmk-03-2017 Tahun 2017 tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak...
Pasal 11
BAB 3 — PENGURANGAN SPPT ATAU SKP PBBYANG TIDAK BENAR
(1) Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. (2) Pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal terdapat ketidakbenaran materi dalampenetapan besarnya PBB yang terutang pada SPPT atau SKP PBB.
