Pasal 10
BAB 2 — PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASIPBB
(1) Wajib Pajak dapat melakukan pencabutan terhadap surat permintaanpengurangan denda administrasi PBBsebelumsuratkeputusanpengurangan dendaadministrasi PBB diterbitkan. (2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA; b. disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP; dan c. ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat pencabutan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat pencabutan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Direktur Jenderal Pajak memberikan jawaban atas surat pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)sebelum surat keputusanpengurangan denda administrasi PBB diterbitkan. (4) Dalam hal Wajib Pajak melakukan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak tidak berhak untuk mengajukan kembali permintaan pengurangan denda administrasi PBBuntuk SKP PBB atau STP PBB yang sama. (5) Surat pencabutan permintaan pengurangan denda administrasi PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf Gyang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Surat jawaban atas pencabutan permintaan pengurangan denda administrasi PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf Hyang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
