Pasal 54
BAB 7 — PELAPORAN
(1) Dalam setiap pelaksanaan penugasan Pembiayaan Eksplorasi, PT SMI menyusun laporan mengenai pelaksanaan Pembiayaan Eksplorasi. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh PT SMI kepada Komite Bersama. (3) Terhadap penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Komite Bersama dapat melaksanakan pembahasan. (4) Tujuan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi namun tidak terbatas pada memperoleh informasi mengenai: a. realisasi pencairan pinjaman, termasuk biaya yang telah dikeluarkan; b. kinerja debitur pada Wilayah Kerja yang bersangkutan; c. risiko dan upaya mitigasi yang telah dilakukan, sebagaimana direncanakan; dan d. hal lain yang diperlukan. (5) Dalam rangka pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Komite Bersama dapat mengundang Debitur Publik/Debitur Swasta/afiliasi Debitur Swasta terkait,
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, PT SMI, PT PII, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), lembaga/badan pembiayaan internasional, lembaga/badan lainnya yang menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pendanaan, dan/atau pihak lain yang terkait.
