Pasal 53
BAB 7 — PELAPORAN
(1) Dalam setiap pelaksanaan penugasan Dukungan Eksplorasi: a. PT SMI menyusun laporan mengenai pelaksanaan penyediaan dana kepada PT GDE; dan b. PT GDE menyusun laporan mengenai pelaksanaan rencana kerja dan anggaran biaya.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh PT SMI dan PT GDE kepada Komite Bersama. (3) Terhadap penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Komite Bersama dapat melaksanakan pembahasan sesuai dengan mekanisme yang berlaku pada Komite Bersama. (4) Dalam rangka pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Komite Bersama dapat mengundang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, PT SMI, PT GDE, PT PII, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), lembaga/badan pembiayaan internasional, lembaga/badan lainnya yang menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pendanaan, dan/atau pihak lain yang terkait.
