Pasal 42
BAB 4 — PENYEDIAAN DUKUNGAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI
(1) Dalam rangka Pembiayaan Eksplorasi yang disediakan kepada Debitur Publik sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 ayat (1) huruf a, Menteri melakukan Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) apabila terjadi: a. risiko eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a; dan/atau b. risiko politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b. (2) Risiko eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dianggap telah terjadi dalam hal: a. setelah salah satu atau seluruh tahap kegiatan eksplorasi yang ditentukan dalam rencana kerja dan anggaran biaya eksplorasi selesai dilakukan; dan b. berdasarkan asesmen dari pihak independen atas Data dan Informasi Panas Bumi yang dihasilkan dari seluruh tahap kegiatan eksplorasi tersebut, diketahui bahwa tahap eksploitasi dan/atau pengembangan tidak layak untuk dilakukan pada wilayah yang bersangkutan. (3) Risiko politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dianggap telah terjadi dalam hal mengakibatkan kegiatan yang ditentukan dalam rencana kerja dan anggaran biaya eksplorasi terhenti dan tidak dapat dilanjutkan lagi untuk seterusnya. (4) Menteri dapat menugaskan PT PII untuk melakukan Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), baik seluruh atau sebagian, berdasarkan peraturan perundang-undangan.
