PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang DUKUNGAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI...
Pasal 41
BAB 4 — PENYEDIAAN DUKUNGAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI
(1) Setiap Data dan Informasi Panas Bumi yang dihasilkan dari kegiatan yang dibiayai dari Pembiayaan Eksplorasi harus dilakukan asesmen oleh pihak independen. (2) Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (3) sampai dengan ayat (8) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengadaan atau penunjukan pihak independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
