Pasal 30
BAB 4 — PENYEDIAAN DUKUNGAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI
(1) Pelaksanaan pembayaran oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan sesuai dengan mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Pelaksanaan pembayaran oleh PT PII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara PT PII dan PT SMI. (3) Tata cara pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam Perjanjian Penanggungan Risiko yang ditandatangani antara: a. Direktur Jenderal atas nama Menteri dan/atau Direksi PT PII; dan b. Direksi PT SMI. (4) Perjanjian Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani pada tanggal Perjanjian Dukungan Eksplorasi atau paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah Perjanjian Dukungan Eksplorasi ditandatangani.
(5) Menteri melakukan penggantian atas porsi atau persentase Penanggungan Risiko yang telah dilakukan PT PII berdasarkan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) sesuai dengan mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
