PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang DUKUNGAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI...
Pasal 29
BAB 4 — PENYEDIAAN DUKUNGAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI
Dalam hal Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diberlakukan: a. untuk risiko eksplorasi dan/atau risiko politik, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 menjadi tidak berlaku; b. untuk risiko eksplorasi dan/atau risiko politik, Menteri dan/atau PT PII melakukan pembayaran atas Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk PT SMI sebesar porsi atau persentase yang ditanggung oleh Menteri dan/atau PT PII; dan c. untuk risiko kesenjangan, Menteri dan/atau PT PII melakukan pembayaran atas penggantian selisih sebagai akibat risiko kesenjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).
