Pasal 26
BAB 4 — PENYEDIAAN DUKUNGAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI
(1) Pembayaran atas Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk PT GDE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dilakukan oleh PT SMI dengan menggunakan Dana PISP. (2) Tata cara pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam: a. Perjanjian Dukungan Eksplorasi; atau b. perjanjian lain yang ditandatangani oleh Direksi PT SMI dan Direksi PT GDE, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Dukungan Eksplorasi. (3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditandatangani pada tanggal Perjanjian Dukungan Eksplorasi atau paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah Perjanjian Dukungan Eksplorasi ditandatangani. (4) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diubah berdasarkan persetujuan dari Komite Bersama.
