Pasal 25
BAB 4 — PENYEDIAAN DUKUNGAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI
(1) Setiap pelaksanaan penugasan Dukungan Eksplorasi, PT SMI dan PT GDE mendapatkan Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi. (2) Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk PT GDE dibayarkan sebagai bagian dari rencana kerja anggaran dan biaya yang meliputi: a. dana pelaksanaan rencana kerja dan anggaran biaya dalam rangka pelaksanaan Dukungan Eksplorasi; dan b. margin penugasan Dukungan Eksplorasi untuk PT GDE. (3) Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk PT SMI meliputi: a. Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk PT GDE sebagaimana dimaksud pada ayat (2); b. biaya penyiapan transaksi dan pengelolaan dana dalam rangka penugasan Dukungan Eksplorasi; dan c. margin penugasan Dukungan Eksplorasi untuk PT SMI. (4) Dalam hal Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk PT GDE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melebihi rencana anggaran dan biaya awal, dapat dilakukan penyesuaian berdasarkan persetujuan Komite Bersama.
