Pasal 7
(1) Wajib Pajak orang pribadi atau badan, baik yang melakukan
pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai Pemotong atau
Pemungut PPh, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2),
ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (11), dan ayat (12)
wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa paling lama 20 (dua
puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
(1a) Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM
yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (13) dan
ayat (13a), serta Pasal 2A, dengan menggunakan Surat Pemberitahuan
Masa PPN ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak
dikukuhkan, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak
berakhir.
(1b) Orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak wajib
melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (13) dengan menggunakan lembar ketiga
Surat Setoran Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya
meliputi tempat bangunan tersebut, paling lama akhir bulan berikutnya
setelah Masa Pajak berakhir.
(1c) Orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak wajib
melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (13a) dengan menggunakan lembar ketiga
Surat Setoran Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya
meliputi tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.170
tersebut, paling lama akhir bulan berikutnya setelah saat terutangnya
pajak.
(2) Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (9) wajib
melaporkan hasil pemungutannya secara mingguan paling lama pada
hari kerja terakhir minggu berikutnya.
(3) Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (10) wajib
melaporkan hasil pemungutannya paling lama 14 (empat belas) hari
setelah Masa Pajak berakhir.
(3a) Pemungut PPN wajib melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang
telah disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (14) dan ayat
(15) ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemungut PPN terdaftar paling
lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(4) Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (16) dan ayat (17) yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam
satu Surat Pemberitahuan Masa, wajib menyampaikan Surat
Pemberitahuan Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah
berakhirnya Masa Pajak terakhir.
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR www.djpp.depkumham.go.id
