PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 8-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH...
Pasal 9
Tarif penggunaan ambulans, tarif binatu, tarif bimbingan, diklat, dan litbang, tarif penggunaan lahan, gedung, dan ruangan, tarif sewa alat, dan tarif bank darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h sampai dengan huruf m ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
